BPD Cabut Usulan Pemakzulan, Rajudin Kembali Aktif Sebagai Kuwu Sukaslamet
Laporan Dumai – BPD Cabut Usulan Pemakzulan Setelah beberapa waktu dilengserkan sementara karena dugaan penyalahgunaan dana desa, kuwu (kepala desa) Desa Sukaslamet, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, Rajudin, kini akan kembali menjabat. Hal ini menyusul keputusan Lucky Hakim, Bupati Indramayu, serta cabutnya usulan pemakzulan yang sebelumnya diajukan oleh BPD setempat.
Latar belakang pemberhentian
Pada bulan Agustus 2025, Bupati Lucky Hakim memutuskan memberhentikan sementara Rajudin sebagai kuwu Sukaslamet berdasarkan hasil telaahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu. Temuan menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa di desa tersebut yang menimbulkan kerugian negara senilai ratusan juta rupiah.
Keputusan pemberhentian ini diberlakukan selama tiga bulan sambil menunggu investigasi dan pengembalian kerugian yang ditudingkan.
Baca Juga: Menteri PPPA soal Ledakan SMAN 72: Keselamatan Anak Perhatian Utama
Pencabutan Usulan Pemakzulan oleh BPD
Menurut informasi terbaru, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukaslamet telah melakukan rapat dan memutuskan mencabut usulan pemakzulan kuwu sebelumnya. Keputusan ini muncul setelah beberapa pihak menilai bahwa proses pemberhentian dan dugaan pelanggaran tidak sepenuhnya clear atau telah melalui tahap verifikasi internal yang memadai.
Dengan pencabutan usulan tersebut, mekanisme pemberhentian yang semula berlaku tidak lagi dijalankan, sehingga posisi kuwu dapat aktif kembali.
Pengaktifan Kembali Rajudin
Sejalan dengan pencabutan usulan, Bupati Indramayu melalui surat keputusan akan mengaktifkan kembali Rajudin sebagai kuwu Sukaslamet. Langkah ini menandai kembalinya pemerintahan desa ke status normal setelah periode singkat pemberhentian.
Pengaktifan kembali ini juga berlaku dengan catatan bahwa Rajudin menyelesaikan kewajiban administratif atau pengembalian kerugian yang masih dituntut. Pemerintah desa serta DPMD setempat akan melakukan pengawasan tambahan untuk memastikan pengelolaan dana desa berjalan transparan dan akuntabel.
Catatan dan Implikasi
Transparansi & akuntabilitas: Pengaktifan ulang menunjukkan bahwa proses tata kelola desa memerlukan keseimbangan antara penindakan penyelewengan dan penghormatan prosedural hak kuwu.
Kepercayaan masyarakat: Kembalinya kuwu diharapkan memulihkan pelayanan dan program desa yang sempat tertunda selama pemberhentian. Namun, masyarakat maupun pengawas dana desa tetap mengawasi dengan ketat.
Peran BPD: Keputusan BPD untuk mencabut usulan pemakzulan menunjukkan pentingnya organ desa ini dalam mekanisme kontrol internal pemerintahan desa — bukan hanya sebagai usulan pemberhentian, tetapi juga sebagai bagian dari proses pemulihan jabatan.
Kesimpulan
Kasus kuwu Sukaslamet, Rajudin, menjadi contoh nyata dinamika pemerintahan desa: dari dugaan penyalahgunaan dana, pemberhentian sementara, hingga pencabutan usulan pemakzulan dan pengaktifan kembali. Keputusan BPD dan Bupati Indramayu menegaskan bahwa meski penindakan penting, proses kepastian hukum, akuntabilitas, dan pemulihan jabatan harus berjalan seimbang. Bagi Desa Sukaslamet, momentum ini bisa dijadikan titik untuk memperkuat tata pemerintahan desa dan meningkatkan kepercayaan warga.





