Gibran dan KPU Diminta Mundur & Minta Maaf Jika Ingin Damai dalam Gugatan Rp 125 Triliun
Laporan Dumai – Gibran dan KPU Persoalan hukum yang menyeret Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI makin memanas. Seorang warga sipil bernama Subhan Palal menggugat Gibran dan KPU terkait syarat pencalonan Wakil Presiden dalam Pilpres 2024, dengan tuntutan ganti rugi senilai Rp 125 triliun. Dalam mediasi awal yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Subhan mengeluarkan tuntutan tambahan: Gibran dan pihak KPU harus mundur serta meminta maaf jika ingin menyelesaikan masalah ini dengan damai.
Latar Belakang Gugatan
Subhan menilai Gibran tidak memenuhi persyaratan pendidikan yakni ijazah SMA atau sederajat yang diakui dalam sistem hukum Indonesia saat mendaftar sebagai calon wakil presiden.
Berdasarkan data yang diajukan, Gibran pernah menempuh pendidikan di luar negeri (Orchid Park Secondary School, Singapura; UTS Insearch Sydney) yang dikategorikan oleh pihak KPU setara dengan SMA. Namun, Subhan menolak kesetaraan itu, menyebutnya sebagai cacat bawaan yang berpotensi melanggar UU Pemilu.
Gugatan terdaftar sebagai Perkara No. 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Baca Juga: Kenya Nesbastiansyah Diaspora Muda yang Doakan Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026
Gibran dan KPU Mediasi & Permintaan Mundur
Subhan menggunakan ini sebagai dasar untuk menolak damai jika ketidakhadiran terus terjadi.
Menurutnya, dua tindakan itu diperlukan agar dianggap ada niat tulus memperbaiki kondisi hukum yang dianggap sudah cacat.
Reaksi & Implikasi
Dari pihak belum ada pernyataan resmi yang menyebut akan mundur atau minta maaf sesuai tuntutan Subhan. Mereka sampai saat ini melalui kuasa hukum terus mengikuti proses hukum dan mediasi yang berlangsung.
Publik terbagi dalam menanggapi tuntutan ini. Ada yang menilai langkah Subhan sebagai upaya pengawasan terhadap jalannya demokrasi dan penegakan aturan pemilu.
Ketidakhadiran langsung Gibran dan perwakilan resmi KPU menjadi salah satu alasan Subhan menolak upaya perdamaian.
Kalau tidak ada keseriusan hadir langsung, bagaimana bisa bicara damai? Ini bukan gugatan main-main,” kata Subhan.
Proses mediasi berikutnya akan dijadwalkan ulang oleh majelis hakim. Bila kembali gagal, perkara akan dilanjutkan ke tahap persidangan pokok.
Latar Belakang Gugatan
Gugatan Subhan terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Ia mempermasalahkan legalitas ijazah luar negeri yang digunakan Gibran saat mendaftar sebagai cawapres. Menurutnya, ijazah tersebut belum dinyatakan setara dengan SMA sederajat sebagaimana diatur dalam peraturan nasional.
Selain turut digugat adalah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta beberapa pihak lain yang dinilai turut bertanggung jawab atas disahkannya pencalonan Gibran.
Gibran dan KPU Respons Pihak Tergugat
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Gibran maupun pihak KPU RI terkait permintaan Subhan tersebut. Kuasa hukum Gibran hanya menyampaikan bahwa pihaknya masih menghormati proses hukum dan akan menghadiri mediasi sesuai jadwal yang ditetapkan pengadilan.
Sementara itu, KPU RI menyatakan bahwa semua tahapan verifikasi calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024 telah dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan peraturan yang berlaku.
Potensi Implikasi Politik dan Hukum
Gugatan ini memicu berbagai spekulasi di ruang publik. Beberapa pengamat menyebut bahwa meski gugatan materiil yang fantastis sulit dikabulkan sepenuhnya, kasus ini tetap menjadi ujian serius terhadap integritas proses demokrasi dan lembaga penyelenggara pemilu.




